beck

beck
musik

Selasa, 16 Agustus 2011

REVALUASI ASSET TETAP

Salah satu perbedaan pokok antara PSAK No. 16 (2007) tersebut dibandingkan dengan PSAK No. 16 (1994) adalah dalam hal pengukuran setelah pengakuan awal. Pada PSAK No.16 (2007) disebutkan bahwa suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansi suatu entitas dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. Apabila entitas menggunakan model biaya maka setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. Model biaya ini sama perlakuannya dengan standar akuntansi yang sudah ada sebelumnya.
     Sedangkan model revalusi (revaluation model) adalah aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur dengan andal harus dicatat pada jumlah revaluasi yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi  harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tersebut tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tangal neraca (PSAK 16(revisi 2007) par. 31).
     Sedangkan pengertian nilai wajar adalah suatu jumlah yang digunakan untuk mengukur aktiva yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi yang wajar (arm's length transaction) yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai. Menurut PSAK 16 (Revisi 2007), apabila suatu entitas memilih model revaluasi, maka entitas tersebut harus menilai kembali aset tetapnya secara berkala sesuai dengan nilai pasar wajar. Jika tidak terdapat nilai wajar yang dapat dijadikan dasar revaluasi, maka menurut PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 33, dapat dilakukan estimasi nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan.
     Frekuensi revaluasi aset tetap tersebut, dalam paragraph 34 PSAK 16 (Revisi 2007) dilakukan tergantung materialitas perbedaan nilai dari aset tetap yang direvaluasi. Jika material atau signifikan, maka revaluasi aset tetap perlu dilakukan setiap tahun, sedangkan jika tidak material/signifikan revaluasi bisa dilakukan setiap 3 atau 5 tahun sekali.  

     Perlakukan akuntansi atas selisih antara nilai wajar dengan nilai buku yang diketemukan berdasarkan hasil revaluasi pada tahun berjalan, berdasarkan paragraf 35, PSAK 16 (Revisi 2007) dapat dilakukan dengan 2 alternatif sebagai berikut:
1. Penyajian kembali
2. Eliminasi akumulasi penyusutan

Paragraf 39 dan 40 dalam PSAK 16 (2007) mengatur mengenai perlakuan pencatatan atas peningkatan ataupun penurunan jumlah tercatat aset akibat revaluasi sebagai berikut :
·         Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikreditkan ke Ekuitas pada bagian Surplus Revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi sehingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi (par. 39)
·         Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut (par. 40).
Kebaikan Pengunaan Model Revaluasi
a.       Relevance. Banyak orang percaya bahwa standard akuntansi historical cost telah banyak kehilangan relevansinya karena kegagalannya mengukur realitas ekonomi. Hampir semua orang setuju bahwa peristiwa ekonomi---yaitu, kejadian yang mengubah waktu kapan arus kas diterima dan jumlahnya yang akan datang – harus tercermin (terungkap) dalam laporan keuangan lembaga. Akan tetapi, seringkali model historical cost hanya mengukur transaksi sudah selesai dan gagal mengakui adanya perubahan nilai riil lain yang dapat terjadi.

b. Reliability. Masalah yang selalu ada yang tidak dapat dihindari adalah bahwa model akuntansi berdasarkan historical cost tidak mengakui adanya perubahan nilai bersifat ekonomis, dan cenderung membiarkan perusahaan memilih sendiri apakah dan kapan mengakui adanya perubahan tersebut. Ini mendorong adanya bias dalam pemilihan apa yang dilaporkan, dan memperburuk kompromi kenetralan dan dipercayainya informasi keuangan.

Pencatatan Dengan Mengunakan Model Revaluasi

     Berikut ini contoh soal dengan mengunakan model revaluasi :
Pada akhir tahun 2008 PT A memiliki aset tetap yang dibeli pada awal tahun 2007 dengan harga perolehan Rp. 10.000 dengan taksiran masa manfaat 5 tahun. Saldo akumulasi penyusutan aset tetap tersebut pada 31 Desember 2008 Rp. 4.000. Berdasarkan revaluasi aset tetap PT A per 31 Desember 2008 diketahui nilai wajarnya Rp. 8.000.
Terhadap aset tetap di atas diketahui pula pada akhir tahun 2009 dilakukan revaluasi kembali dengan nilai wajar hasil revaluasi Rp.3.000 dan akumulasi penyusutan pada tahun akhir tahun 2009 Rp.2.667
Dari data diatas, perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 16 revisi 2007 adalah sebagai berikut:

A. Tahun 2008

Keterangan
Sebelum Revaluasi
Alternatif 1
Alternatif 2
Cost
10.000
8.000
10.000
Akumulasi Penyusutan
4.000
-
2.000
Nilai Buku
6.000
8.000
8.000

Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/2008
Akumulasi Penyusutan
4.000


Aset tetap

2.000




Surplus Revaluasi

2.000

Jurnal revaluasi alternative 2 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/2008
Akumulasi Penyusutan
2.000


Surplus Revaluasi

2.000

     Kenaikan nilai tercatat aset tetap di atas sebesar Rp. 2.000, diperoleh dari perbedaan nilai buku Rp.6.000 dengan nilai wajar Rp.8.000. Berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007) paragraph 39 selisih tersebut dibukukan pada akun Surlus Revaluasi yang merupakan komponen ekuitas, bukan komponen laba-rugi..


B. Tahun 2009

     Adapun pada tahun 2009, sebagaimana diilustrasikan di atas telah direvaluasi kembali dan mendapatkan nilai wajar Rp.3.000,- sehingga pada tahun 2009 terjadi penurunan nilai asset tetap dari Rp.8000 menjadi Rp.5.000,- Diketahui pula saldo akumulasi penyusutan per akhir tahun 2009 Rp.2.667 (dihitung dari Rp.8.000 dibagi sisa umur aset, yaitu 3 tahun)
Untuk tahun 2009, dengan mengacu pada PSAK 16 (Revisi 2007) paragraph 40 yang menyatakan bahwa penurunan nilai akibat revaluasi harus diakui dalam laporan laba rugi, namun penurunan nilai tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut. Oleh karena itu perlakuan akuntansi untuk tahun 2009 adalah:
Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah
Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/09
Akumulasi .Penyusutan
2.667


Surplus Revaluasi-Ekuitas
2.000


Rugi Revaluasi-Laba Rugi
333


Aktiva Tetap

5.000

Jurnal revaluasi alternative 2 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/09
Surplus Revaluasi-Ekuitas
2.000


Rugi Revaluasi-Laba Rugi
333


Akumulasi.Penyusutan

2.333



Dampak terhadap perpajakan

     Sebelum terbitnya PSAK 16 (Revisi 2007), sudah terdapat perbedaan antara PSAK dengan peraturan perpajakan, seperti tentang metode penyusutan, umur manfaat aset tetap dan kapan aset mulai disusutkan. Dengan munculnya PSAK 16 (Revisi 2007) terdapat tambahan perbedaan lagi yaitu adanya model revaluasi dalam Standar Akuntansi Keuangan yang kemudian melahirkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79 tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan.
Mengacu pada pasal 5 PMK No. 79 tahun 2008 yang menyatakan pengenaan PPh final sebesar 10% atas selisih lebih penilaian kembali aset, maka perlakuan akuntansi untuk tahun 2008 adalah:

Jurnal revaluasi alternatif 1 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/08
Akumulasi.Penyusutan
4.000


Aset Tetap

2.000

Surplus revaluasi

1.800

Utang PPh Final

200

Jurnal revaluasi alternatif 2 adalah:

Tanggal
Keterangan
D
K
31/12/08
Akumulasi Penyusutan
2.000


Surplus revaluasi

1.800

Utang PPh Final

200

     Utang PPh final Rp. 200 berasal dari selisih lebih aset tetap yang dinilai kembali dikalikan dengan tarif 10%. Adapun untuk penilaian kembali tahun 2009 tidak dikenakan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PMK No. 79 tahun 2008, karena nilai aset tetap setelah revaluasi menunjukkan penurunan dari nilai buku sebelumnya.

6 komentar:

  1. mas mbak kenapa dalam contoh alternatif 1 itu akumulasi penyusutan ada di debet?

    BalasHapus
  2. Karena akumulasi penyusutan dari aset yang direvaluasi tersebut dieliminasi mbak

    BalasHapus
  3. maaf mbak saya mau bertanya dengan contoh: PT A punya aset tetap kendraan dengan harga perolehan Rp.4.000.000 dan nilai buku sudah habis, dan pada tahun berikut nya aset tersebut di revaluasi menjadi Rp. 2.000.000 cara menjurnal nya gmn ya?? thanks

    BalasHapus
  4. kalau nilai buku sdh habis, brrti langsung 1. akumulasi penyusutan 4jt pada aset tetap 2jt dan surplus revaluasi 2jt

    BalasHapus
  5. Baccarat - The Way We Fly - The Way We Fly
    How you choose a baccarat table. What septcasino does Baccarat actually mean? How to 바카라 play Baccarat? One of the easiest Baccarat games to 온카지노 play is to get to the

    BalasHapus
  6. Caesars casino in Las Vegas: Now accepting reservations for
    Caesars is now accepting reservations 양주 출장샵 for new rooms and suites on the Strip beginning Tuesday, May 시흥 출장샵 4th. Here's a look at 포항 출장안마 the changes 남원 출장안마 coming to the casino's 제천 출장샵

    BalasHapus